PENGUMUMAN!!!
kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 08.00 WIB sebagian tenaga pendukung KPU Kabupaten Situbondo menyebarluaskan formulir pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke 136 desa se-Situbondo. Besok (15/02/2020), masyarakat bisa mengaksesnya di masing-masing desa. Semua tahapan pembentukan PPS tercantum dalam berkas yang diedarkan hingga ke tahapan pelantikan PPS.
Pengumuman pembentukan badan adhoc PPS nantinya juga bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan pada (8-10/02/2020) kemarin. Dalam pengumuman hasil seleksi wawancara, diharapkan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait nama-nama yang tercantum. Ada jenjang waktu tujuh hari bagi mereka (masyarakat, red) untuk memberikan tanggapan sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.
Pihak KPU Kabupaten berharap agar masyarakat untuk terus ikut memantau dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS sehingga dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September nanti benar-benar menjadi pemilihan yang berkualitas.
Kasubag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Zainuddin Anis, SE mengatakan, ”Masyarakat harus terlibat aktif dalam pembentukan badan adhoc PPK maupun PPS. Melalui keterlibatan masyarakat tentu akan berdampak besar terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
KPU Kabupaten Situbondo telah menyediakan wadah bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap calon PPK melalui link berikut:
http://bit.ly/TANGGAPANMASYARAKATTAHAPKEDUACALONPPKSITUBONDO2020
Penulis : Imam Sufyan
Editor : Tim Edito