
PENGUMANDANGAN LAGU INDONESIA RAYA
Kamis, 16/09 pukul 10.00 Pejabat dan Pegawai KPU Kabupaten Situbondo yang melaksanakan piket, menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya, untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Kantor. Lagu dikumandangkan dan didengarkan dengan sikap sempurna serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021, perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, setiap Pejabat dan Pegawai dilingkungan KPU disemua tingkatan, wajib mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna. Menyanyikan lagu kebangsaan Indoensia Raya secara khidmat, menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan spirit Nasionalisme serta membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh, dalam kondisi dan situasi apapun. (HK)