
Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024 Situbondo Diperpanjang, Buruan Daftar
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Situbondo, Jawa Barat, menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 30 Desember 2022.
Perpanjangan itu dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 pada tingkat kelurahan/desa.
Menurut Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Imam Nawawi, Jum’at (23/12), pihaknya telah menyosialisasikan perpanjangan waktu pendaftaran PPS melalui media sosial.
"Kami terus sosialisasikan agar masyarakat dapat segera mendaftar. Partisipasi masyarakat menjadi PPS tentu penting dalam Pemilu 2024 nanti," katanya.
Perpanjangan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia menyusul diterbitkannya SK KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 yang memperpanjang pendaftaran sampai 30 Desember 2022. Pendaftaran PPS dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi SIAKBA.
"Dengan pendaftaran melalui Online, KPU memberi kesempatan terbuka dan sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkesempatan menjadi PPS," kata Imam.
Dengan proses seleksi yang terbuka dan profesional, Imam berharap akan terpilih anggota PPS terbaik di setiap kelurahan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Operator utama SIAKBA KPU Situbondo Muhammad Yoga Iswara menyebutkan, hingga Jum’at (23/12) pendaftar hampir menembus angka lebih dari 1.000 orang dari 136 kelurahan se-Situbondo.
Yoga menjelaskan, setelah proses pendaftaran ditutup, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes tertulis pada 6-11 Januari 2023 mendatang.
Sedangkan tes wawancara pada 15-17 Januari 2023 untuk selanjutnya dipilih tiga anggota PPS di tiap kelurahan. Secara keseluruhan KPU Situbondo akan menetapkan 408 orang untuk bertugas menjadi PPS di 136 desa/kelurahan. (Qz)