Berita Terkini

PELANTIKAN KPPS, PPK ARJASA PERINTAHKAN KPPS UNTUK TIDAK BERPIHAK KEPADA CALON

kab-situbondo.kpu.go.id – ARJASA, PPK Arjasa (23/11/2020) mengadakan kegiatan Pelantikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Lanjutan Kabupaten Situbondo Tahun 2020, Senin 23 November 2020 secara serentak bertempat di 8 Desa se-Kecamatan Arjsa (Desa Arjasa, Desa Bayeman, Desa Curah Tatal, Desa Jatisari, Desa Kayumas, Desa Kedungdowo, Desa Ketowan, dan Desa Lamongan. Pada hari Rabu 09 Desember 2020, Ada satu petugas dalam kegiatan Pemilihan yang memegang peranan sangat penting pada kegiatan yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS). Peran yang tak kalah pentingnya adalah pemilihan saat berbeda dengan pemilihan sebelumnya yaitu pemilihan saat ini berlangsung dengan bencana non alam covid-19. Regulasi di PKPU No. 6 TAHUN 2020 tertuang segala bentuk tahapan tidak lepas dari protocol kesehatan covid19.

"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS menyelenggarakan pemungutan suara di TPS merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis.

Oleh karena sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan Kepala Daerah, KPPS dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan kecermatan, ketelitian dan konsisten terhadap data yang diperoleh dari pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara," katanya.

Adapun Jumlah KPPS di Kelurahan Temas sebanyak 623 orang untuk 89 TPS. Masing-masing TPS dengan 7 orang KPPS. Akan tetapi berdasarkan PKPU NO. 6 Tahun 2020 yang mengatur pemilihan untuk mematuhi peraturan protocol Covid-19 yakni slah salah satunya tidak menimbulkan kerumanan banyak orang, Oleh karena itu Pelantikan ini hanya Ketua KPPS setiap TPS yang diundang sebagai perwakilan dari seluruh anggota KPPS.

PPK Arjasa berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memiliki integritas dan netralitas. Integritas sangat dibutuhkan guna lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"KPPS untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon yang akan berpengaruh terhadap perolehan suara dari pasangan calon. Jika intergritas dan netralitas KPPS tidak dimiliki dapat berindikasi kepada cacatnya proses demokrasi dan jika terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

 

Penulis : PPK Arjasa 

Editor : Tim Editor

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali