
Pansus DPRD Situbondo Gelar Rapat Pembahasan Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan 2024, Berikut Besaran Dana yang Dibutuhkan
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mengikuti acara Pembahasan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari sejak 11 s/d 12 Juni 2022 di Hotel Aston Jember.
Acara tersebut fokus membahas tentang Dana Cadangan yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2024 mendatang berdasarkan kebutuhan dari beberapa unsur kelembagaan. Diantaranya adalah penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo serta Lembaga terkait yang ikut andil untuk mensukseskan perhelatan demokrasi di Kabupaten Situbondo diantaranya; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Resort (POLRES) dan Komando Distrik Militer (KODIM).
Selain penyelenggara dan lembaga terkait, Pansus DPRD Situbondo juga menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas untuk mengkaji anggaran yang dibutuhkan.
Usman Hadi, Komisioner KPU Situbondo yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2024 dimasing-masing instansi sehingga diketahui dan disepakati dana riil yang dibutuhkan.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas berapa kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 nanti. Sehingga dari pembahasan bersama diketahui dan disepakti dana riil yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi” tegas Usman (sapaan Akrabnya) saat dihubungi melalui media telekomunikasi.
Usman juga menerangkan walaupun pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masih akan digelar pada Bulan November 2024, ini merupakan langkah awal perencanaan yang membahas kebutuhan anggaran dimasing-masing lembaga sehingga dengan munculnya angka yang dibutuhkan, Pemerintah Daerah (PEMDA) Situbondo dapat melakukan perencanaan dan menyisakan Dana Cadangan untuk kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2024 mendatang.
“Walaupun Pemilihan masih akan digelar pada November 2024, pertemuan ini merupakan bentuk perencanaan yang dilakukan oleh Timsus DPRD Kabupaten Situbondo untuk menampung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. Sehingga dari angka yang dibutuhkan, PEMDA dapat melakukan perencanaan dan menyisakan Dana Cadangan dari APBD 2022 dan 2023.” Ujar Usman
“Diharapkan dengan adanya dana cadangan tersebut menguranggi beban Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024 nanti” tambahnya.
Pada pembahasan RAPERDA tersebut disepakati bahwa Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebesar 40 M. Akan di cadangkan 30 M pada Perubahan APDB tahun 2022 dan 10 M pada ABPD 2023. Pembagian anggaran Dana Cadangan pada APBD telah disepakati oleh Ketua Pansus (Mahbub) dan Ketua TAPD (H. Syaifullah) dan telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan Bersama.
Namun, besaran kebutuhan anggaran hasil dari Raperda ini masih belum final, pasalnya tim TAPD Pemda Situbondo akan mempelajari kebutuhan tersebut dan dalam jangka dekat tim TAPD akan mengadakan pertemuan kembali. (Qz)