Monitoring dan Supervisi terhadap Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Suboh dan Mlandingan
SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU secara kelembagaan perlu melakukan pegunguatan badan Ad-hoc (PPKdan PPS). Penguatan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui supervisi dan monitoring langsung ke bawah. Penegasan itu disampaikan Samsul Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Hukum dan Pengawasan pada Kegiatan Monitoring dan Supervisi terhadap Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo di Kecamatan Suboh dan Mlandingan.
Menurut Samsul Hidayat, “kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk Pengawasan Internal terhadap kinerja Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Situbondo”, Ungkapnya.
Turut Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Hidayat, Kasubbag Hukum dan SDM, Deddy Rahmat Wahab dan juga Staff Subbag Hukum dan SDM Samsul Arifin.
Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imam Nawawi menambahkan, fokus monitoring dikuatkan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak yang sedang berjalan. (HK)