
MK TERBITKAN BRPK KPU SIAP HADAPI SENGKETA
kab-situbondo.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemaren (01/7/2019). Kemudian tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Adapun gelar sidang pendahuluan untuk sengketa pemilu Legislatif 2019 dijadwal pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 mendatang. Untuk PHPU Situbondo yang terdaftar dalam BRPK Mahkamah Konstitusi adalah Situbondo 5 untuk DPRD Kabupaten dan dapil Jatim 4 untuk DPRD Provinsi. Partai pemohonnya Nasdem. “Ya Situbondo 5 masuk dalam list BRPK Mahkamah Konstitusi untuk DPRD Kabupaten, dan Dapil Jatim 4 untuk DPRD Provinsi. Pemohonnya Partai Nasdem yang terregistrasi dengan nomor perkara 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019”. Papar Samsul Hidayat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo saat dikonfirmasi via telpon genggamnya.
Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan bahwa hanya Situbondo 5 yang teregistrasi dalam BRPK. “Ya kami sedikit lega hanya ini yang teregistrasi BRPK, padahal dalam PHPU Pemilu Legislatif ini pemohon banyak”. Selorohnya sambil tersenyum lebar. “indentifikasi masalah, penyusunan kronologi fakta-fakta dilapangan, penyusunan daftar alat bukti (DAB) sudah kita siapkan secara lengkap dan valid”. Imbuhnya sambil menutup telpon.
Sementara itu ketua KPU Situbondo, Marwoto menyampaikan “dengan terbitnya BRPK ini persoalan PHPU ini lebih jelas. Lokus dan objek sengkatanya. Dengan demikian KPU saya yakin lebih siap menghadapinya”. Tegasnya. Terkait bagaimana kesiapan KPU Situbondo dalam gelar perkara sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2019 di MK. Pria yang sering terlihat berkacamata ini menjelaskan “kita sangat siap menghadapi PHPU ini. Kemaren (01/7/2017) Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Data dan Informasi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Situbondo. Ini penting karena kesamaan persepsi sesama lembaga penyelengaraan Pemilu akan menjadi faktor penunjang dalam keberhasilan di sidang sengketa PHPU di MK”. Ungkapnya. (Nw)