
MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
kab-situbondo.kpu.go.id -Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wib dilingkungan KPU disemua tingkatan, wajib mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna.
Tepat pukul 10.00 pagi, Seluruh Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya, untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di setiap Ruangan Kantor. Lagu dikumandangkan dan didengarkan dengan sikap sempurna serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indoensia Raya secara khidmat, menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan spirit Nasionalisme serta membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh, dalam kondisi dan situasi apapun.
""Jadi kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa cinta tanah air, maka setiap hari selasa dan Kamis kami menyayikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya sebagai bentuk tingkatkan nasionalisme"" ucap Sanayo (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo). (YUSUF)"