
Matangkan Teknis Uji Publik DPS, PPK gelar Raker Bersama PPS
kab-situbondo.kpu.go.id – Paca Rapat Kerja (Raker) Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tingkat Kabupaten hari ini, Rabu (23/09/2020) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Situbondo serentak melaksanakan Raker Uji Publik bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didalamnya membahas tentang teknis pelaksanaan Uji Publik dimasing-masing Desa/Kelurahan.
Gerakan ini merupakan langkah progresif yang ditempuh KPU Situbondo dalam rangka mengefektifkan tahapan masa pengumuman dan tanggapan atas DPS yang bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih aktif dan proaktif dalam berpartisipasi memastikan dirinya dan keluarganya telah terdaftar sebagai pemilih dan sekaligus menginformasikannya apabila terdapat perkembangan pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena alasan tertentu.
“Raker yang dilakukan oleh PPK dan PPS ini adalah dalam rangka untuk memaksimalkan dan mematangkan teknis pelaksanaan Uji Publik DPS di masing-masing Desa/Kelurahan yang akan dilaksanakan serentak pada Jum’at (25/09/2020)” cakap Usman.
“Apabila ada pemilih yang belum tercantum dalam DPS, PPS akan memasukkan dalam Daftar Pemilih, sebaliknya jika ada pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya, PPS akan mencoret dari Daftar Pemilih Sementara. Atau jika terdapat kesalahan dalam menuliskan identitas, PPS akan memperbaikinya” tambah Usman.
Lanjut Usman, kegiatan Uji Publik DPS yang akan digelar jum’at nanti, diharapkan mengundang pemangku kepentingan di wilayah masing-masing seperti; Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun atau RT/RW, Kepala Desa dan lain sebagainya.
“Uji Publik terhadap DPS ini dilakukan dengan cara mengundang tokoh masyarakat atau Kepala Dusun atau RT/RW, Kepala Desa untuk menilai dan memeriksa lagi nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPS.”
Penulis: Zaky
Editor: Tim Editor