Berita Terkini

KPU Situbondo Terima Pengajuan Perubahan DCT Anggota DPRD

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima pengajuan perubahan hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari 15 partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa pengajuan perubahan DCT ini merupakan hak dari partai politik peserta pemilu. Ia berharap, pengajuan perubahan ini dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengajuan perubahan DCT ini merupakan hak dari partai politik peserta pemilu. Kami berharap, pengajuan perubahan ini dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Marwoto.

Marwoto juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan perubahan DCT tersebut. Verifikasi ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan perubahan DCT tersebut. Verifikasi ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Marwoto.

Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten Situbondo, pengajuan perubahan DCT ini meliputi perubahan data pribadi, perubahan alamat, dan perubahan nomor telepon.Ipin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali