
KPU Situbondo Sosialisasikan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
Situbondo, 07 November 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo pada hari Selasa, 07 November 2023.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait ketentuan kampanye dalam Pemilu 2024.
"PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023. PKPU ini mengatur berbagai hal terkait kampanye, mulai dari tahapan, bentuk, materi, dan larangannya," kata Marwoto.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan materi sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan kampanye dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Materi tersebut meliputi:
- Tahap-tahap kampanye
- Bentuk kampanye
- Materi kampanye
- Larangan kampanye
Perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait ketentuan kampanye dalam Pemilu 2024.
"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih memahami ketentuan kampanye dalam Pemilu 2024. Ini akan membantu kami dalam menyusun strategi kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo, Agus Irianto.
KPU Kabupaten Situbondo berharap bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pihak terkait ketentuan kampanye dalam Pemilu 2024. Sehingga, kampanye dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (Nely)