
KPU Situbondo Paparkan Rancangan Penataan Dapil Dihadapan Anggota KPU Jatim
kab-situbondo.kpu.go.id - Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo memaparkan hasil rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten dihadapan anggota KPU Jawa Timur pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Desember 2022 bertempat di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya.
Dalam penyampaiannya, Iwan (sapaan harian Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo) menyampaikan proses penataan dapil yang telah dilakukan oleh KPU Situbondo dari tahap kajian hingga tahapan finalisasi rancangan dapil.
Terdapat 3 rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU Situbondo kepada KPU Jatim untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia.
“Dalam tahapan ini, KPU Situbondo mengusulkan 3 Dapil yang telah dirancang dan telah dilakukan uji publik bersama partai politik, ormas, stakeholder terkait dan tokoh masyarakat dan semua rancangan yang telah kami buat telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil sesuai dengan aturan yang ada. Secara aplikasi, ketiga rancangan tersebut dinilai telah memenuhi 7 prinsip dapil” ujar Iwan (22/12).
Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan secara detail ketiga rancangan tersebut dihadapan anggota KPU Jatim dengan menunjukkan peta penataan dapil.
“Rancangan 1 merupakan rancangan eksisting yang sudah digunakan 4 kali pemilihan umum yakni pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sedangkan untuk rancangan 2 KPU Situbondo mencoba memecah dapil 2 pada rancangan 1 yakni Kecamatan Mangaran, Kapongan, Arjasa dan Jangkar menjadi 2 bagian. Untuk Kecamatan Mangaran dan Kapongan menjadi Dapil 2 dan Kecamatan Arjasa dan Jangkar menjadi Dapil 3 sehingga pada rancangan 2 kami mengusulkan 7 dapil” papar Iwan.
“Untuk rancangan 3 kami (KPU Situbondo, red) tetap memecah 4 kecamatan tersebut dengan tidak menambah dapil (sesuai jumlah dapil pada rancangan 1) namun yang menjadi pembeda adalah Kecamatan Jangkar masuk kepada Dapil 3 yakni Kecamatan Asembagus dan Banyuputih. Sehingga pada rancangan 3 untuk dapil 3 meliputi Kecamatan Jangkar, Asembagus dan Banyuputih, sedangkan dapil 2 meliputi Kecamatan Mangaran, Kapongan dan Arjasa” tambahnya.
Diakhir penyampaiannya, Iwan mengatakan berdasarkan hasil uji publik yang telah dilakukan oleh KPU Situbondo pada tanggal 8 Desember lalu, mayoritas partai politik menginginkan Rancangan 1 (eksisting) tetap digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Setelah kami melakukan uji publik kemarin mayoritas partai politik mengingkan dapilnya tetap artinya menggunakan Racangan 1 (eksisting) untuk digunakan kembali pada Pemilu tahun 2024 mendatang” pungkas Iwan. (Qz)