Berita Terkini

KPU Situbondo Mengikuti Rapat Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Dorong Transparansi Informasi Publik yang Lebih Baik Yang dilaksanakan Oleh KPU RI

KPU Kabupaten Situbondo, 25 Juni 2025 — KPU Kabupaten Situbondo Mengikuti Acara Rapat Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang di adakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, acara ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung Via ZOOM Meeting, Rabu(25/6), sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Acara dibuka oleh Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang menekankan pentingnya peran informasi publik dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan partisipatif.

“Masyarakat berhak tahu setiap tahapan, proses, hingga hasil penyelenggaraan pemilu. Melalui pengelolaan informasi yang baik, KPU bisa membangun kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi demokrasi,” tegas Arif dalam sambutannya.

Rapat sosialisasi ini membahas sejumlah topik penting, antara lain:

  • Tugas dan fungsi PPID di lingkungan KPU
  • Tata cara pengelolaan permohonan informasi publik
  • Daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
  • Mekanisme penanganan keberatan dan sengketa informasi

Narasumber dari Kapala Bagian Parmas KPU RI turut hadir memberikan paparan dan menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM PPID, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, serta optimalisasi platform digital sebagai sarana penyebarluasan informasi secara cepat dan efisien.

Kabag Paramas KPU RI mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu dalam menyamakan persepsi dan memahami batasan antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan.

“Dengan pemahaman yang benar, kami di daerah bisa memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ditutup pukul 15.00 WIB dengan penyampaian rencana tindak lanjut berupa pelatihan teknis lanjutan untuk petugas PPID serta penyusunan daftar informasi publik yang akan diumumkan secara berkala.

Melalui kegiatan ini, KPU RI berharap seluruh jajarannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali