KPU Situbondo Ikuti Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Pemilu 2024
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum, Gelombang II, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (28/08/2023).
Rakor tersebut diikuti oleh 13 KPU Provinsi dan 177 KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, beserta jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo.
Dalam rakor tersebut, dibahas berbagai hal terkait pemetaan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pembahasan difokuskan pada tahapan pencalonan, seperti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), penetapan pasangan calon, dan penetapan hasil rekapitulasi suara.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2024 yang bersih dan demokratis.
"Rakor ini menjadi sarana bagi KPU untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Marwoto.
Marwoto menambahkan, KPU Kabupaten Situbondo akan memanfaatkan hasil rakor tersebut untuk meningkatkan kapasitas jajarannya dalam menghadapi sengketa hukum yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024.
"Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa hukum dalam Pemilu 2024. Namun, jika sengketa hukum tetap terjadi, kami akan siap menghadapinya," ujar Marwoto.
Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum, Gelombang II, ini merupakan kelanjutan dari rakor gelombang I yang dilaksanakan di Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 21-23 Agustus 2023. Ipin