KPU Situbondo Gelar Rakor Penertiban APK/BK Kampanye Bersama Forkopimda
Situbondo, 7 Februari 2024 – KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Situbondo di ruang Media Center KPU Situbondo, Rabu (7/2).
Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Situbondo, Oky Dwi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penertiban APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penertiban APK/BK ini penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye,” ujar Oky.
Sementara itu, Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa APK/BK yang dipasang oleh peserta pemilu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye.
“APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Imam.
Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo, Bawaslu, dan Forkopimda menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK/BK, antara lain:
- Pembentukan tim gabungan untuk melakukan penertiban APK/BK.
- Penertiban APK/BK akan dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2024.
- Peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan.
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Forkopimda dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye Pemilu 2024. (Nely)
(Humas KPU Kabupaten Situbondo)