Berita Terkini

KPU Situbondo Gelar Rakor Fasilitasi Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bersama Pemda dan Stakeholder Lainnya

Situbondo, 06 November 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Situbondo Untuk Pemilu 2024 bersama Pemda dan stakeholder lainnya. Rakor tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Situbondo, pada Selasa (6/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024.

"Rakor ini penting agar pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar," kata Marwoto.

Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan ketentuan-ketentuan pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ketentuan tersebut antara lain, alat peraga kampanye harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU, ukuran alat peraga kampanye tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan, dan alat peraga kampanye harus dijaga kebersihannya.

Selain itu, KPU Kabupaten Situbondo juga menyampaikan teknis pemasangan alat peraga kampanye yang akan dilakukan oleh PPK.

Pemda Kabupaten Situbondo dan stakeholder lainnya menyambut baik rakor tersebut. Mereka menyatakan akan mendukung pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo, Ir. H. Sugeng Purwanto, M.Si., mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Situbondo akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung kelancaran pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian untuk memastikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sugeng.

Pelaksanaan rakor tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Situbondo untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo.

Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut:

  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye

KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:

* Taman kota

* Lapangan terbuka

* Tepi jalan raya

* Halaman kantor desa/kelurahan

  • Ukuran alat peraga kampanye

Ukuran alat peraga kampanye dibatasi maksimal 2 meter x 3 meter.

  • Kebersihan alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye harus dijaga kebersihannya. Jika alat peraga kampanye rusak atau kotor, maka harus segera diperbaiki atau diganti.

  • Pemasangan alat peraga kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye dilakukan oleh PPK. PPK akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

KPU Kabupaten Situbondo berharap bahwa rakor tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada semua pihak terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Sehingga, pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (Nely)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali