Berita Terkini

KPU Situbondo Gelar Rakor Fasilitasi Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Situbondo, 06 November 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Situbondo Untuk Pemilu 2024 bersama PPK se Kabupaten Situbondo. Rakor tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Situbondo, pada Selasa (6/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024.

"Rakor ini penting agar pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar," kata Marwoto.

Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan ketentuan-ketentuan pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ketentuan tersebut antara lain, alat peraga kampanye harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU, ukuran alat peraga kampanye tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan, dan alat peraga kampanye harus dijaga kebersihannya.

Selain itu, KPU Kabupaten Situbondo juga menyampaikan teknis pemasangan alat peraga kampanye yang akan dilakukan oleh PPK.

PPK se Kabupaten Situbondo menyambut baik rakor tersebut. Mereka menyatakan akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

"Kami akan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Situbondo untuk memastikan pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan dengan lancar," kata Ketua PPK Kecamatan Situbondo, Muhammad Ali.

Pelaksanaan rakor tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Situbondo untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo. (Nely)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali