Berita Terkini

KPU Situbondo Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye

Situbondo, 4 Januari 2024 - Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye bersama dengan Partai Politik tingkat Kabupaten Situbondo di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Kamis (4/1).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 11 partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, beserta jajaran Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Marwoto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik tentang tata cara pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaporan dana kampanye merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi oleh partai politik yang mengikuti Pemilu," kata Marwoto.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan tentang tata cara pelaporan dana kampanye, mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga penyampaian laporan.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan.

"Partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi," kata Marwoto.

Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu tersebut, akan dipilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. (Nely)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 691 kali