
KPU Provinsi Jatim Menghimbau untuk Tertib Administrasi
kab-situbondo.kpu.go.id – Di acara Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Digitaslisasi Data Pemilihan Serentak Tahun 2020, Selasa (04/02/2020) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Jatim periode 2019-2024 mengatakan bahwa masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan di tahun ini agar benar-benar merencanakan serta menguasai kebutuhan di masing-masing tahapan.
“teman-teman harus merencanakan dan menguasai betul tentang tahapan yang akan dilaksanakan, jangan sampai terjadi hal-hal penting dan tidak bisa ditinggalkan namun tidak mendapat supply anggaran yang cukup” ujar Arbayanto (sapaan akrabnya).
“hal yang perlu dihatikan juga, perhitungan anggaran harus valid dan akurat” tambahnya.
Selain itu, Arbayanto juga mengingatkan kepada peserta rakor (rapat koordinasi) agar tertib administrasi dalam menjalankan seluruh tahapan yang dilaksanakan.
“Kita saat ini menjadi “administrator dalam pemilihan” jadi kita harus tertib administrasi dan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential principles)” tegas Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut.
Arbayanto mengatakan pemilu atau pemilihan memiliki 3 rangkaian pengadministrasian yang harus dilakukan diantaranya; pengadministrasian pemilih, pengadministrasian peserta pemilihan dan pengadministrasian hasil pemilihan.
“jika ada satu rangkaian yang tidak dilaksanakan, maka tidak bisa dianggap sebagai pemilu atau pemilihan” jelasnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut juga mengingatkan 80% kasus yang terjadi dikarenakan kesalahan tidak tertib administrasi.
“Aspek administrasi itu paling banyak kasusnya hampir 80% kesalahan tidak tertib administrasi yang ditemukan, mulai dari hal yang kecil hingga lebih. Nah, ini harus menjadi peringatan” ingat Arbayanto.
Selain tertib administrasi, Arbayanto juga menjelaskan tentang pentingnya memperhatikan tertib tahapan.
“Prinsip tertib tahapan juga merupakan hal yang harus diperhatikan, karena tertib tahapan merupakan salah satu indikator pemilu berkepastian hukum” jelasnya.
“kepastian tahapan itu mengarah kepada kepastian hukum. Oleh karena itu. Ketidak taatan teman-teman terhadap tertib tahapan yang diakibatkan karena perencaan yang tidak sempurna itu termasuk pelanggaran berat” tambah Arbayanto.
Terakhir, pria yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, dan Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia tersebut berharap kepada peserta rapat untuk mempersiapkan segala jejak administrasi.
Penulis: Zaky
Editor: Tim Editor