Sosialisasi

KPU Kabupaten Situbondo sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini, Jum’at 29 Juli 2022 menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Situbondo mengundang sejumlah pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Situbondo, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol Kabupaten Situbondo untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran, serta verifikasi Parpol sesuai tahapannya. KPU pusat telah mengumumkan untuk masa pendaftaran peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Hari ini kami mengundang pengurus Parpol di Kabupaten Situbondo untuk mengikuti sosialisasi KPU Nomor 4 tahun 2022. Sosialisasi ini kami diberikan supaya pengurus parpol bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol. Selain pengurus partai peserta pemilu tahun 2019, kami juga mengundang pengurus parpol yang baru," kata dia.

Dijelaskan Marwoto, sesuai putusan yang sudah ditetapkan bahwa partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sipol. Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara Parpol non parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.

"Sekali lagi saya tekankan pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jadi tidak ada lagi pendaftaran lewat KPU kabupaten/kota dan provinsi, semuanya melalui KPU pusat. Itu ada 2 macam, kalo partai yang lolos parlemen atau parliementary threshold 4 persen itu kami hanya verifikasi administrasi, tapi partai yang non parlemen yang baru mendaftar itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelas Ketua KPU Kabupaten Situbondo.

usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Situbondo kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iwan Suryadi dan juga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi terhadap Parpol se- Kabupaten Situbondo yang menghadiri sosialisasi tersebut. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 213 kali