Berita Terkini

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL EVALUASI PEMILU SERENTAK 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Seminar Nasional Eavaluasi Pemilu Serentak 2019, bertempat di Hotel Dafam, Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Jember, Kamis (17/10/2019). Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto ( Ketua KPU Kabupaten Situbondo), Samsul Hidayat ( Divisi Hukum dan Pengawasan ).

 

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber, Eddy Mulyono, Dosen Universitas Jember dan ahli hukum tata Negara, dan juga anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Jember Lumajang. Sedangan pada sesi kedua, hadir sebagai pemateri, Ilham Saputra, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan juga dari Bawaslu Jawa Timur.

 

Pada kesempatan tersebut Ilham Saputra, komisioner yang membidangi SDM ini banyak bicara hal seputar plus minus penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu. "Ada beberapa hal yang patut diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin, salah satunya terkait rekap. KPU RI telah bekerjasama dengan ITB untuk penerapan E-rekap dalam Pemilu serentak 2020 nanti," ujarnya.

 

Meski demikian menurut Ilham Saputra belum ada petunjuk pasti bagaimana teknis pastinya terkait E-rekap ini. "Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Nanti pasti akan disosialisasikan bila sudah siap," ucap paparnya.

 

Ilham menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah-daerah percontohan yang siap secara infrastruktur, perencanaan, maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Adapun dasar melakukan e- rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik tersebut dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020. KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-rekap untuk pilkada tahun depan.

 

“Dengan e-rekap tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang, sehingga dapat mempersingkat tahapan. Karena itu, KPU memprediksikan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan,”ucap beliau Ilham Saputra. (Ysf)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali