
KPU Kabupaten Situbondo melakukan koordinasi dengan Kejaksaan negeri Situbondo terkait MoU Penanganan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Pada Hari Selasa (07/06/2022) Pukul 09.00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari KPU Kabupaten Situbondo, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Samsul Hidayat, yang disambut baik oleh Kasi DATUN Kejari Situbondo Ibu Afilah.
Samsul Hidayat menyampaikan maksud kedatangan KPU Kabupaten Situbondo untuk mengajukan perjanjian kerjasama (MoU) penanganan permasalahan hukum. “Pengajuan secara tertulis dari KPU Kabupaten Situbondo telah disampaikan minggu lalu, saat ini kami ingin menkonfirmasi substansi dan mekanisme perjanjian kerjasama yang diajukan,” jelas Samsul Hidayat.
Afilah memberikan tanggapan positif terhadap maksud yang disampaikan KPU Kabupaten Situbondo. “Secara garis besar kami menyambut baik inisisasi KPU Kabupaten Situbondo untuk melaksanakan kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta dalam rangka menyelenggarakan kerja sama penguatan hubungan antar lembaga di bidang hukum dan pengawasan,” terang Afilah.
Lebih lanjut, Samsul Hidayat juga menyampaikan bahwa output dari perjanjian kerjasama nanti akan ada koordinasi dan konsultasi di bidang hukum dan pengawasan lebih lanjut. “Selain itu kegiatan juga akan berkembang dengan pemberian pertimbangan hukum, serta Penyelenggaraan focus group discussion, workshop, atau seminar di bidang hukum dan pengawasan dengan melibatkan para pihak sebagai narasumber,” pungkas Samsul Hidayat. (HK)