KPU Kabupaten Situbondo Laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima Tingkat Kabupaten Situbondo
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Senin, 3 April 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan tingkat Kabupaten Situbondo.
Verifikasi faktual terhadap Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sekitar pukul 10.00 WIB rombongan memadati kantor yang beralamat di Jalan Irian Jaya, Kecamatan Panji, Situbondo. Hadir dari KPU Kabupaten Situbondo Ketua Marwoto, Anggota Iwan Suryadi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Elisa Kustanty, serta jajaran staf bagian terkait.
"Kami melaksanakan perintah KPU secara konstitusi untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota," terang Marwoto.
"Pengalaman yang lalu verifikasi faktual keanggotaan membutuhkan effort yang lebih sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Menyambut bersama sejumlah pengurusnya, Ketua DPD Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kabupaten Situbondo, menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Situbondo. “Semoga ke depan terjalin kerjasama yang baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya memulai proses verifikasi, Anggota KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi memastikam kehadiran Pengurus Prima serta memandu Tim Verifikator untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan. Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota.
Selanjutnya, selain identitas pengurus, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir.
Adapun objek verifikasi faktual lainnya yang dipastikan oleh Tim Verifikator yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima yang digunakan sampai tahapan pemilu berakhir.
Pasca dilakukan verifikasi kepengurusan, Partai Rakyat Adil Makmur Prima juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 April ke depan.
Dalam acara tersebut hadir pula Bawaslu Kabupaten Situbondo yang melaksanakan pengawasan. Diantaranya Anggota Devita bersama dengan jajaran Sekretariat. (HK)