
KPU KABUPATEN SITUBONDO LAKSANAKAN RAKOR PENUNDAAN TAHAPAN PILKADA
kab-situbondo.kpu.go.id – Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran NO 8 th 2020 tentang pelaksanaan surat keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakilnya tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid -19, KPU Kabupaten Situbondo baru saja melaksanakan rakor penundaan tahapan pilkada , rakor tersebut di hadiri semua pegawai ASN maupun NON ASN yang ada di KPU Kabupaten Situbondo. (22/04)
Sedangkan untuk seluruh kegiatan dan tahapan Pilkada ditunda untuk sementara waktu. “Jadi ada tiga tahapan yang ditunda, yaitu verifikasi persyaratan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kita merujuk kepada surat edaran yang telah dikeluarkan KPU,” ucap Marwoto saat memimpin rakor.
Pihaknya mengatakan, hal itu dilakukan untuk pencegahan serta penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo yang saat ini tengah fokus dilakukan. “Semua kegiatan dan tahapan pilkada ditunda dulu. Kita berharap penundaan ini tidak berdampak terhadap pelaksanaan dan proses Pilkada di Kabupaten Situbondo”. Ujar Marwoto (katua KPU Kabupaten Situbondo).
Editor : Tim Editor
Penulis : Yusuf