KPU Kabupaten Situbondo laksanakan kegiatan Verfak Keanggotaan Partai Prima secara serentak di 17 kecamatan hari ini
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Dalam rangka tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU Kabupaten Situbondo lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Prima.
Kegiatan Verifikasi Faktual ini dilaksanakan serentak di 17 Kecamatan Se-Kabupaten Situbondo yang dimulai pada tanggal 2 April 2023 sampai dengan 4 April 2023 oleh 17 petugas verifikator dari KPU Kabupaten Situbondo yang terdiri dari Komisioner dan juga jajaran Sekretariat.
Proses verifikasi factual keanggotaan kali ini bertujuan untuk mencocokkan data anggota yang didaftarkan oleh partai Prima di SIPOL dengan realitas yang ada di lapangan, yaitu apakah orang yang didaftarkan tersebut mengakui atau tidak sebagai anggota.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan “257 sampel anggota partai Prima akan kami verifikasi selama kurang lebih 3 hari, memang waktunya mepet, hal tersebut dikarenakan Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang akhirnya diloloskan, lumayan berat, akan tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kegiatan verfak ini tepat waktu dan tentu saja dengan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan" ungkap Iwan. (HK)