KPU Kabupaten Situbondo Ikuti Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024
Situbondo, 17 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama kabupaten/kota, di Surabaya pada 12 - 13 Oktober 2023.
Rakor yang berlangsung di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jalan Raya Darmo No. 157, Surabaya, mulai pukul 15.30 WIB - selesai, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam rakor tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan materi tentang teknis penyusunan DPTb Pemilu 2024. KPU Jatim juga menyampaikan hasil evaluasi penyusunan DPTb Pemilu 2019.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Nanang Eko Pramono, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten Situbondo.
"Rakor ini memberikan pemahaman kepada kami tentang teknis penyusunan DPTb Pemilu 2024," kata Nanang.
Nanang menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera mengimplementasikan hasil rakor tersebut dalam penyusunan DPTb Pemilu 2024.
"Kami akan segera menyusun rencana penyusunan DPTb Pemilu 2024," kata Nanang.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan KPU Jatim dalam rakor tersebut:
- DPTb Pemilu 2024 akan disusun melalui dua mekanisme, yaitu pemutakhiran data pemilih dan penambahan pemilih baru.
- Pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui kegiatan pendataan ulang pemilih (PDSP) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari 2024.
- Penambahan pemilih baru dilakukan melalui kegiatan perekaman suara pemilih (PSP) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2024.
KPU Jatim juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi data pemilih dengan cermat dan teliti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah data yang valid dan akurat. (Nely)