
KPU Kabupaten Situbondo ikuti Bimtek Pemahaman PKPU 4/2022 dan Sipol Pemilu 2024
Jakarta, kab-situbondo.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan pada tanggal, 22- 23 Juli 2022 dan dilanjutkan dengan Bimtek bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal, 24-25 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI beserta Deputi, Kepala Biro/Kepala Pusat hingga jajaran pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.
Mewakili KPU Kabupaten Situbondo hadir di Hotel Grand Sahid Jakarta yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iwan Suryadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Elisa Kustanty, serta Operator Sipol, Hendrik Kristanto.
Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU. Selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Selain itu, terdapat materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Kegiatan Bimtek pada 22 - 23 Juli 2022 ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data dan Informasi. Sedangkan unsur Sekretariat dihadiri oleh Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Operator Sipol masingmasing provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 berlangsung pada 1 sampai dengan14 Agustus 2022. Adapun penetapan Partai Politik Peserta Pemilu akan berlangsung pada 14 Desember 2022. (HK)