Berita Terkini

KPU Kabupaten Situbondo hadiri sosialisasi juknis pelaksanaan pemberian tukin dan pengajuan cuti hari ini

Hari Rabu (06/04/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo berkesempatan untuk menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kegiatan sosialisasi kali ini bertema “Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan Sosialisasi Pedomn Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota.”

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator Wahyu Yudi Wijayanti selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, kemudian sebagai pemateri yaitu Kepala Bagian Administrasi Pegawai Indah Purnawati.

Purwoto Ruslan selaku Deputi Bidang Administrasi KPU RI memberikan sambutannya kepada para peserta yang mengikuti acara Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Pemberian Tukin dan Sosialisasi Pengajuan Cuti di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota serta memberikan arahannya mengenai acara sosialisasi kali ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari KPU Kabupaten Situbondo yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, Dedi Rahmat Wahab (Kepala Sub bagian Hukum dan SDM) dan juga Operator SPIP Muhammad Yoga Iswara.

Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini diantaranya yaitu terkait dengan perbedaan penghitungan tukin antara SK Sekjen KPU RI No 326 tahun 2022 dengan SK No 66 tahun 2021 yaitu mengenai penghitungan tunjangan kinerja yang tadinya perbandingan nilai kehadiran dengan nilai kinerja pegawai 60 : 40 sekarang menjadi 50 : 50 dan setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kinerja harian.

Selanjutnya mengenai pengajuan cuti di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota “garis besarnya yaitu semua cuti tidak dipotong kecuali cuti besar”, ungkap Yoga (Staff subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo). (HK)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali