
KPU Kabupaten Situbondo Gelar Sosialisasi dan Internalisasi PKPU No 15 Tahun 2023
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bersama dengan PPK Divisi Parmas Se-Kabupaten Situbondo di ruang Media Center, Rabu (11/10) Pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPK Divisi Parmas dari 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo. Dalam sosialisasi tersebut, dibahas tentang ketentuan dan tata cara kampanye pemilihan umum yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK Divisi Parmas tentang ketentuan dan tata cara kampanye pemilihan umum. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar PPK Divisi Parmas dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK Divisi Parmas tentang ketentuan dan tata cara kampanye pemilihan umum. Kami berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, PPK Divisi Parmas dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Marwoto.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi tentang pengertian kampanye, jenis kampanye, waktu dan tempat kampanye, peserta kampanye, tata cara kampanye, serta pengawasan kampanye. Selain itu, juga disampaikan materi tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan kampanye.
Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait materi yang disampaikan.
KPU Kabupaten Situbondo berharap, dengan mengikuti sosialisasi ini, PPK Divisi Parmas dapat memahami ketentuan dan tata cara kampanye pemilihan umum dengan baik. Sehingga, kampanye pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan aman.Ipin