
KPU Kab Situbondo ikuti Rakor SIAKBA dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc pada 25-26 September 2022
Sidoarjo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc pada 25-26 September 2022, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Rakor bertempat di Kabupaten Sidoharjo, tepatnya di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Dengan diikuti Divisi SDM Parmas Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- Jawa timur.
Sementara dari KPU Kabupaten Situbondo, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi SDM Parmas Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Deddy Rahmat Wahab.
Rakor Hukum dengan tema rapat koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc dibuka oleh Komisioner KPU Jawa Timur yaitu Bpk. Miftahur Rozaq. Dalam sambutannya mengatakan bahwa Sistem Informasi yang ada di KPU harus diperkuat karena pada jaman sekarang media sosial adalah salah satu perantara dalam melaksanakan tugas yang efektif efisien dibandingkan dengan cara manual.
Selanjutnya sambutan dilanjutkan oleh komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Rochani, dalam sambutannya mengatakan bahwa data-data yang dimiliki oleh KPU dalam bentuk Online haruslah disimpan dalam bentuk offline untuk mencegah adanya peretasan yg dilakukan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab (Hacker),
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Nanik Karsini mengatakan bahwa ASN harus terus memahami tata kerja dan tata kelola Pemilu karena tahapan tahun 2022 sudah memasuki akhir tahun.
Pemanfaatan anggaran dengan baik dan efektif harus dilakukan supaya anggaran dapat terserap dengan baik. Selain itu beliau mengatakan untuk tetap menjaga kesehatan dan asupan makanan sehingga dapat menjalankan aktifitas yang padat ini dengan sehat dan lancar. (HK)