Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melakukan apel pelepasan cuti bersama lebaran tahun 2023 di halaman kantor
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Jalan Cendrawasih Nomor 32, Semarang, Selasa (18/4).
Pelaksanaan apel pelepasan itu didasari Surat Edaran (SE) Ketua KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di lingkungan KPU seluruh Indonesia dan SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pengendalian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam arahan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo menjelaskan, pelaksanan apel tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan. Oleh sebab itu ia menjelaskan bahwa sekretariat KPU Kabupaten Situbondo perlu menaati ketentuan itu.
"Pelaksanaan apel ini bukan perintah individu, tetapi perintah pimpinan dan lembaga agar kita bisa solid dalam menjalankan tugas, jadi harus dilaksanakan," kata Sanayo.
Sanayo menjelaskan, selain menjalankan perintah pimpinan, kehadiran sekretariat KPU dalam pelaksanaan apel pelepasan cuti itu merupakan wujud soliditas dan kebersamaan organisasi.
Dalam SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023, pelaksanaan apel tersebut digelar serentak di seluruh satker KPU pada pukul 16.00 waktu setempat.
Dalam SE yang sama, apel serupa juga akan digelar oleh seluruh satker KPU pada Hari Rabu, 26 April 2023 pada pukul 08.00 waktu setempat.
Menanggapi hal itu, Sanayo menginstruksikan kepada seluruh sekretariat KPU Kabupaten Situbondo untuk memedomani dan menjalankan perintah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Tanggal 26 hadir semua, jam kerja kita 07.30, sudah diberi kelonggaran 30 menit, jadi jangan sampai ada yang terlambat," tandas Sanayo. (HK)