
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo lakukan Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Sabtu (01/10/2022).
Tercatat dalam rakor tersebut dihadiri Ketua KPU Situbondo Marwoto beserta seluruh anggota komisioner, Bawaslu Kabupaten Situbondo, partai politik serta SKPD/UKPD terkait.
Verifikasi Administrasi Perbaikan ini sendiri merupakan tahapan untuk Partai Politik memperbaiki dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, dengan ketentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL atau BMS, serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL (tidak bisa menambah anggota melebihi jumlah data awal) atau TMS.
“Kini proses verifikasi administrasi dan masih ada tahapan selanjutnya, proses ini merupakan instrumen yang penting dan krusial, karena proses ini ukuran untuk menilai parpol bisa masuk dalam peserta Pemilu atau tidak,” tutur Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi.
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo Situbondo menilai, melalui Verifikasi Administrasi Perbaikan diharapkan dalam membantu proses perbaikan yang menjadi kendala parpol.
“KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022, dimana selama periode 1-9 Oktober KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan, dimana Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi akan dilakukan pada 14 Oktober 2022,” tambahnya. (HK)