Berita Terkini

JELANG PHPU PILEG KPU SIAPKAN ALAT BUKTI

kab-situbondo.kpu.go.id - Tanggal 1 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal akan menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan umum legislatif tahun 2019. Jelang gelar perkara HPPU Pileg di MK, KPU Situbondo melakukan konsolidasi internal, terutama penyusunan daftar alat bukti (DAB) dan kronologi fakta-fakta di lapangan. Rapat koordinasi konsolidasi internal dilaksanakan di ruang ketua KPU Situbondo, rabu (26/6/2019) hari ini, dihadiri oleh lima komisioner lengkap KPU, sekretaris dan jajaran Kasubag teknis dan Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Situbondo.

“PHPU ini adalah tanggung-jawab semua komisioner, bukan hanya divisi hukum saja. Oleh sebab itu kenapa kita harus bersama-sama dengan jajaran sekretariat dan kasubag mengawal proses PHPU di MK”. Jelas Marwoto, ketua KPU Situbondo saat membuka rapat koodinasi tadi pagi. Lebih lanjut ketua KPU meminta agar Divisi dan Kasubag Hukum mepresentasikan kepada forum apa saja yang sudah dihasilkan dari Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi Jawa Timur. Seperti yang telah diberitakan bahwa KPU Jatim melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kab/Kota se Jawa Timur kemaren (24-25/6/2019) di Hotel Mojopahit Surabaya.

Dalam pemaparannya, Samsul Hidayat, divisi hukum dan pengawasan menjelaskan bahwa untuk Situbondo ada total 100 TPS yang menjadi objek sengketa PHPU Pileg di MK. “adapun rinciannya sebagai berikut. Untuk Partai Demokrat (DPR RI) ada 72 TPS yang tersebar di 52 desa di 16 kecamatan. Untuk Partai Nasdem (DPRD Jatim) ada 26 TPS di 16 Desa di  6 Kecamatan. Untuk Nasdem (DPRD Kabupaten) ada 2 TPS di 2 desa di 1 Kecamatan”. Ungkap pria mantan ketua PPK Besuki ini. Paska terbitnya BRPK dari MK, KPU harus sudah menyiapkan alat-alat bukti yang perlu disajikan dipersidangan MK. “dokumen C1, C1 plano, DAA1, DA1, DB dan dokumen penting lainya harus kita siapkan. Dokumen tersebut difotocopy rangkap 6, sesuai jumlah TPS yang menjadi objek sengkata PHPU. Bisa dibayangkan, ini bisa satu becak dokumennya saja”. Selorohnya sambil tersenyum lebar.

Ketika dikonfirmasi terkait kesiapan KPU jelang PHPU di MK “intinya KPU siap menjawab semua yang didalilkan oleh Pemohon. KPU yakin hasil pemilihan umum 2019 ini sudah sesuai dan penyelenggaraannya pun melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang”. Imbuhnya. (Nw).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 681 kali