Berita Terkini

Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Situbondo Hadirkan Disdukcapil di Acara Bimtek

kab-situbondo.kpu.go.id - Beberapa hari kedepan, KPU Situbondo beserta jajaran adhoc akan melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih akan berkunjung ke masing-masing rumah pemilih untuk melakukan coklit terhadap data kependudukan yakni e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Oleh karenanya, untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang salah satunya adalah kualitas data kependudukan, KPU Situbondo dalam acaranya yang bertajuk dengan Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 mengadirkan secara langsung kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, M.M.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (4/2) di Hotel Rosali tersebut diikuti oleh 34 orang PPK yang diantaranya adalah ketua dan divisi data dimasing-masing Kecamatan.

Kata Usman Hadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo hal itu dilaksanakan dengan maksud untuk mempersiapkan segala kebutuhan termasuk petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan coklit yang akan dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2024 mendatang serta memaparkan secara langsung kualitas dan progress yang telah dilakukan oleh dispendukcapil dalam hal kualitas data kependudukan di Kabupaten Situbondo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, M.M. atau yang lebih akrab dikenal dengan Bu Tri, hadir untuk menyampaikan beberapa hal seputar data administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo.

Bu Tri diawal pemaparan materinya menyampaikan bahwa urusan adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan. Hal itu ia tegaskan didepan forum.

Lanjut, Bu Tri juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 2 huruf c dijelaskan setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi, sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 22 dijelaskan bahwa Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Masih dalam pemaparan Bu Tri, ia menyampaikan beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Situbondo untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Adapun beberapa inovasi yang telah dilakukan adalah sebagaimana berikut;

  1. PELANDUK CEPAT (Pelayanan Adminduk Cetak di Tempat)
  2. IGTKI – PGRI MAKMUR (Menuntaskan Akta Kelahiran dan KIA Murid)
  3. HIMPAAUDI MAKMUR (Menuntaskan Akta Kelahiran dan KIA Murid)
  4. PERISAI EMAS (Pelayanan Sehari Selesai Masyakat Senang)
  5. BALADA AKHIR (Bayi Lahir Dapat KK, KIA, dan Akta Kelahiran)
  6. PEGASUS TANDUK (Petugas Khusus Rentan Adminduk)
  7. PELANDUK CEKATAN (Pelayanan Adminduk Cetak di Kecamatan)
  8. SILAO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online)
  9. PETIR (Pelayanan Terintegrasi)
  10. SIAP PADUKA (Sitem Integrasi Pengadilan Agama dan Data Kependudukan)
  11. SIKANDA (Sinergitas dan Integritas Kemenag dan Data Kependudukan)
  12. PEVITA (Pelayanan Adminduk Via Whatsapp)

Dengan adanya inovasi yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil Situbondo berharap agar adminduk di Kabupaten Situbondo berangsur membaik.

Usman (sapaan akrab Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo) menyampaikan bahwa beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil merupakan bentuk ikhtiar nyata untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan adminduk.

“Adminduk akan berdampak kepada daftar pemilih, jika adminduknya tepat dan sesuai dengan data kami (KPU Situbondo, Red) maka proses pencocokan dan penelitian semakin cepat dan kualitas data pemilih di Kabupaten Situbondo juga membaik” pungkas Usman. (Qz)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali