Jelang Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih, KPU Situbondo Ikuti Rakor di Kota Pasuruan
kab-situbondo.kpu.go.id - Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Situbondo (KPU Situbondo) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur Rabu-Kamis, 1 – 2 Februari 2023 di aula kantor KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119A Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut melibatkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan tahapan saat ini adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023.
“Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Miftahur Rozaq dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Jatim.
Menurut Rozaq (sapaan akrabnya), dalam melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis. Rozaq juga menyampaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah difinalkan di Jawa Timur yakni sebanyak 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS.
Turut memberikan arahan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan berkaitan dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih.
“Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” paparnya.
Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut hemat Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis.
“Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. (Qz)