
Jajaran KPU Kabupaten Situbondo ikuti Sosialisasi dan Bimtek Penggunaan Aplikasi SISWAS P3DN
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Sehubungan dengan Surat BPKP nomor 01-Tim/ST-180/D202/1/2022 tanggal 13 Mei 2022 terkait Permohonan Data Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Nota Dinas Inspektur Utama KPU nomor 515/PW.02-ND/11/2022 tanggal 18 Mei 2022 terkait Permintaan Data atas Pelaksanaan Reviu P3DN tahun 2022 oleh BPKP, KPU RI mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (SISWAS P3DN).
KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Sosialisasi dan Bimtek tersebut diwakili oleh Sekretaris, Kasubbag KUL beserta bendahara secara daring melalui media zoom meeting di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo Jl.Cendrawasih No.32, Situbondo.
Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo menjelaskan “Sosialisasi dan Bimtek kali ini membahas tentang penjelasan aplikasi dari BPKP. Tujuannya untuk melaporkan setiap transaksi pembelian barang baik itu produk dalam negeri maupun luar negeri, dan jika terpaksa membeli produk dari luar negeri harus disertai dengan alasannya”. Jelasnya.
Pak Haji, Sapaan akrab beliau berharap setelah sosialisasi dan bimbingan teknis hari ini agar dapat di aplikasikan atau diterapkan di KPU Kabupaten Situbondo, imbuhnya. (HK)