Berita Terkini

Hingga Detik ini, Masih Belum ada Bakal Pasangan Calon Independen menyerahkan Syarminduk pada Pilbup Situbondo 2020

kab-situbondo.kpu.go.id – Minat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen belum terlihat. Pasalnya, hingga tulisan ini dibuat belum ada Bakal pasangan calon yang menyerahkan Syarat Dukungan Minimum ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, tahapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai  sejak (19/02/2020) dan berakhir hari ini (23/02/2020)

“hingga kini masih belum ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan Dokumen syarat minimum dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo untuk Pemilihan tahun ini” kata Iwan Suryadi, Sabtu (23/02/2020).

Pria yang lebih akrab dipanggil dengan Iwan ini juga menjelaskan, masih ada waktu bagi Bakal paslon Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan untuk mengambil menyerahkan syarat tersebut sampai batas akhir hari ini (23/02/2020) hingga pukul 00.00 WIB,” tegasnya.

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020, lanjutnya, Bakal Pasangan Calon Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 8,5 persen atau dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ditotal paslon harus mengumpulkan 41.920 Dukungan berupa Surat Pernyataan  dalam bentuk Formulir B. 1 - KWK yang dilampiri fotocopy e-KTP yang tersebar lebih dari 9  kecamatan dari jumlah total sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo" pungkasnya.

 

Penulis: Zaky

Editor: Tim Editor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali