
Gelar Uji Publik Penataan Dapil, Ada 3 Rancangan yang Diusulkan
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo untuk persiapan Pemilu tahun 2024 di aula BLK Kabupaten Situbondo Jl. Basuki Rahmat Mimbaan – Panji, Kamis (08/12).
Seusai kegiatan, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan materi uji publik hari ini terkait dengan mekanisme penataan dapil termasuk prinsip-prinsip penataan dapil yang sudah tertuang di aturan.
“Pada kegiatan kali ini, kami (KPU Situbondo) menggelar Uji Publik untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan kepada khalayak umum terlebih kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan beberapa stakeholder lainnya” ujar Iwan (sapaan akrabnya).
Iwan menambahkan terdapat 3 rancangan yang telah diusulkan oleh KPU Situbondo kepada KPU Republik Indonesia melaui KPU Provinsi Jawa Timur beberapa hari lalu dan menjadi bahan uji publik hari ini.
Namun, sebelum Iwan Suryadi menyampaikan materi dan proses penataan dapil yang dilakukan oleh KPU Situbondo, dalam acara seremonial tersebut Ketua KPU Situbondo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini dilaksanakan untuk mengoreksi bersama apakah KPU Situbondo dalam melakukan penataan sudah sesuai dengan 7 prinsip dapil ataukah mungkin ada masukan lainnya.
“Pentingnya kegiatan uji publik hari ini adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU Situbondo, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil ataukah belum” ujar Ketua KPU Situbondo dalam sambutannya.
“Dalam kegiatan ini kami berharap agar perwakilan dari pemerintah daerah, partai politik dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya tentang dapil yang telah dilakukan rancangan penataan” imbuhnya.
Kemudian dalam materinya, Iwan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan segala proses penataan dapil diantaranya adalah 7 prinsip penataan dapil yakni; Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Integralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohesivitas dan Kesinambungan.
Lanjut, Iwan menyampikan 3 rancangan yang telah diusulkan kepada pimpinan KPU.
Rancangan Pertama, terdiri dari 6 dapil dengan jumlah kursi 45. Sedangkan untuk pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut; Situbondo 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji dengan jumlah kursi 8. Situbondo 2 meliputi Kecamatan Mangaran, Kecamatan Kapongan, Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Jangkar dengan jumlah kursi 10. Situbondo 3 meliputi kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih dengan jumlah kursi 7. Situbondo 4 meliputi Kecamatan Jatibanteng, Kecamatan Besuki dan Kecamatan Banyuglugur dengan jumlah kursi 7. Situbondo 5 meliputi Kecamatan Suboh, Kecamatan Sumbermalang, Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Bungatan dengan jumlah kursi 7. Sedangkan Situbondo 6 meliputi Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan dengan jumlah kursi 6.
Rancangan Kedua, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 yang diistilahkan “Pecah Semangka”. Sedangkan untuk pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut; Situbondo 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji dengan jumlah kursi 8. Situbondo 2 meliputi Kecamatan Mangaran dan Kecamatan Kapongan dengan jumlah kursi 5. Situbondo 3 meliputi Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Jangkar dengan jumlah kursi 5. Situbondo 4 meliputi Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih dengan jumlah kursi 7. Situbondo 5 meliputi Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan dengan jumlah kursi 6. Situbondo 6 meliputi Kecamatan Suboh, Kecamatan Sumbermalang, Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Bungatan dengan jumlah kursi 7. Situbondo 7 meliputi Kecamatan Jatibanteng, Kecamatan Besuki dan Kecamatan Banyuglugur dengan jumlah kursi 7.
Rancangan Kedua, terdiri dari 6 dapil dengan jumlah kursi 45. Sedangkan untuk pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut; Situbondo 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji dengan jumlah kursi 8. Situbondo 2 meliputi Kecamatan Mangaran, Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Arjasa dengan jumlah kursi 8. Situbondo 3 meliputi Kecamatan Jangkar, Asembagus dan Banyuputih dengan jumlah kursi 9. Situbondo 4 meliputi Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan dengan jumlah kursi 6. Situbondo 5 meliputi Kecamatan Suboh, Kecamatan Sumbermalang, Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Bungatan dengan jumlah kursi 7. Situbondo 6 meliputi Kecamatan Jatibanteng, Kecamatan Besuki dan Kecamatan Banyuglugur dengan jumlah kursi 7. (Qz)