Berita Terkini

FINALISASI TAHAP FASILITASI IKLAN KAMPANYE, KPU SITUBONDO UNDANG MEDIA DAN MASING-MASING PASLON

Jumat, (20/11/20) KPU kembali menggelar Media Gathering Tahap Fasilitasi Iklan Kampanye di Media. Pada rapat yang dimulai pukul 13.30 ini KPU Situbondo rapat bersama media yang sudah ditetapkan atau yang sudah bekerja sama dengan KPU Situbondo. KPU Situbondo juga mengundang masing-masing tim paslon 01 dan tim paslon 02 serta Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai wujud transparansi dan keterbukaan terhadap Tim Paslon 01 dan Tim Paslon 02.

Pembahasan rapat yang diadakan di ruangan PPID ini mengulas tentang rentan waktu iklan kampanye masing-masing paslon. Untuk iklan kampanye di televisi rentang waktu yang sudah disepakati bersama oleh KPU Situbondo 30 detik. Iklan Kampanye di radio 60 detik, dan untuk media cetak masing-masing paslon diminta untuk membuat pamflet berukuran 13,5 x 25 cm.

Ada empat televisi yang bekerja sama dengan pihak KPU Situbondo. TVRI, JTV Surabaya, SMN TV dan TV9. Untuk Radio  ada empat yang pertama Bhasa FM, Gesah FM, RRI Jember, dan SBI FM. Sedangkan untuk penayangan iklan di media cetak ada Radar Situbondo, Bhirawa, Memo X, Duta Masyarakat, Pojok Kiri dan Harian Bangsa.

Bawaslu Kabupaten Situbondo, dalam hal ini Selamet, S.Ag dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pertemuan ini dalam rangka untuk menyepakati bersama tim paslon. Jika nanti ada hal yang dirasa tidak  adil dalam penayangannya Bawaslu Kabupaten Situbondo siap untuk memproses hal tersebut.

 

Penulisa : Imam Sufyan

Editor : Tim Editor

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali