
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo melakukan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 kepada Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo, di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Rabu (27/7/2022).
Membuka kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto yang kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi, beliau menyampaikan ada tiga komponen penting pada Pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Pendaftaran, kata Iwan, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.
Iwan menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi yakni ada tiga kategorisasi parpol.
Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru.
"Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," ujar Iwan.
Sementara, lanjut Iwan, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pendaftaran pun terpusat di KPU RI, Iwan mengungkapkan peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran. Untuk publik, tambah Hasyim, KPU akan menyediakan portal web, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024. (HK)