Berita Terkini

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo lakukan Klarifikasi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo dan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Selasa & Rabu (13-14 Juni 2023) Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo lakukan Klarifikasi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo dan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Klarifikasi tersebut dilaksanakan guna memperoleh keterangan yang valid mengenai beberapa Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang berstatus sebagai mantan terpidana.

Dalam kegiatan klarifikasi tersebut tim dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo mengunjungi Kejaksaan Negeri Situbondo dan juga Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi, mengungkapkan “ bahwa kegiatan klarifikasi kali ini kami lakukan untuk memperoleh keterangan secara langsung dari instansi yang terkait mengenai beberapa Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang terindikasi sebagai mantan terpidana’ ungkapnya.

Di dalam surat keterangan pengadilan yang diunggah di SILON KPU Kabupaten Situbondo ada bakal calon yang menurut tanggapan masyarakat disinyalir sebagai mantan napi, akan tetapi memperoleh surat keterangan tidak pernah di pidana, imbuhnya. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali