Berita Terkini

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Situbondo Gelar Rakor Persiapan Penertiban APK/BK Kampanye

Situbondo, 7 Februari 2024 – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, beserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di ruang Media Center KPU Situbondo, Rabu (7/2).

Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo.

Imam Nawawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penertiban APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penertiban APK/BK ini penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye,” ujar Imam.

Sementara itu, Anggota KPU Situbondo, Miftahul Arifin, menjelaskan bahwa APK/BK yang dipasang oleh peserta pemilu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye.

“APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Miftahul.

Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo, Bawaslu, dan PPK menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK/BK, antara lain:

  • Pembentukan tim gabungan di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban APK/BK.
  • Penertiban APK/BK akan dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2024.
  • Peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan PPK dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye Pemilu 2024. (Nely)

(Humas KPU Kabupaten Situbondo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 720 kali