Divisi rendatin, kasubbag rendatin dan operator sidalih melakukan monitoring sekaligus Pendampingan penyusunan DPHP di 7 Kecamatan
SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id - Divisi rendatin, kasubbag rendatin dan operator sidalih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melakukan monitoring sekaligus Pendampingan penyusunan DPHP di 7 Kecamatan ( bungatan, mlandingan, suboh, besuki, jatibanteng, sumbermalang dan banyuglugur). Jum'at (17/3).
Diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan tata cara penyusunan sudah sesuai didalam regulasi.
Kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam proses rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan juga desa/kelurahan masing-masing agar memastikan data-data pemilih tersebut memiliki akurasi data yang valid dan mutakhir.
"Harus dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS nantinya," katanya.
Dikatakan, pemilih yang tidak memenuhi syarat itu adalah meninggal dunia, tercatat ganda, usia di bawah 17 tahuh dan belum kawin, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI/Polri, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan surat dokter, hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), bukan penduduk.
KPU Kabupaten Situbondo kata dia, berharap semua pemilih nanti harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga pada proses DPT nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen tanpa masalah sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. (HK)