Berita Terkini

Dapatkan Anugerah dari KIP, KPU Harus Terus Melakukan Inovasi untuk Keterbukaan Informasi

kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerima langsung anugerah tersebut dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

“Alhamdulillah KPU mendapatkan anugerah dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif, peringkat pertama. Ini sebagai sebuah hasil penilaian apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah satu asas penyelenggara pemilu adalah transparan. KPU memaknai transparansi ini, pertama open to document, kedua, access for information. Tugas KPU adalah menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik.

Implementasi dari asas transparansi ini, pertama adalah terbuka kepada dokumen penyelenggaraan pemilu sepanjang masuk kategori yang tidak dikecualikan. Kedua membuka akses proses penyelenggara pemilu kepada masyarakat, agar pemilu maupun hasil pemilu kemudian mendapat pengakuan.

Mengetahui hal tersebut, Imam Nawawi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Situbondo turut berkomentar atas anguerah tersebut. Imam (sapaan akrabnya) menyampaikan ucapan terimakasih atas penganugerahan yang telah diberikan kepada KPU sebagai Lembaga non struktural informatif oleh KIP.

Selain itu, Imam berharap agar penganugerahan ini merupakan amanah yang besar kepada KPU sehingga kedepan KPU harus terus memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik untuk keterbukaan informasi.

“Tentunya sangat senang mendapatkan kabar tersebut dan ini merupakan bentuk penyemangat kami di KPU Kabupaten untuk mendukung dan melaksanakan segala aktifitas secara transparan sehingga semua kalangan dapat mengetahui dan mengakses informasi yang dibutuhkan” ujarnya.

“Ini merupakan amanah besar kepada KPU kedepannya berharap agar kedepannya KPU baik ditingkat pusat, Provinsi hingga di tingkat Kabupaten terus melakukan inovasi-inovasi terutama seputar keterbukaan informasi kepada public karena kita merupakan pelayan. Juga harus mengetahui apa-apa informasi yang dibutuhkan oleh khalayak umum sehingga mereka dapat mengaksesnya dengan mudah” tambah Imam.

Sebagai lembaga pelayanan, KPU mempunyai dua target besar, yakni melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan melayani peserta pemilu melakukan kontestasi kepemiluan. Partisipasi menjadi sesuatu yang penting, agar pemilu sah secara hukum dan politik. Oleh karena itu, pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting. (Qz)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali