Berita Terkini

ADMIN MEDIA SOSIAL KPU KAB SITUBONDO MENGIKUTI KEGIATAN WORKSHOP SET UP AKUN FACEBOOK KPU GELOMBANG I

Situbondo, Selasa (09/11), admin media sosial KPU Situbondo bersama admin sosial media KPU Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogjakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi NTT dan Provinsi Kalimatan Selatan mengikuti Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintahan Gelombang I Tahun 2021yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring zoom meeting.
Zoom meeting Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintahan gelombang I di buka secara langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesi, Ilham Saputra. Hadir dan mengikuti pula kegiatan Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintahan gelombang I, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Muhammad Eberta Kawima dan Ka.Biro Partisipasi Masyarakat dan Hupmas, Cahyo Ariawan.
""Workshop Set up akun facebook lembaga pemerintahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan seluruh personil admin media sosial KPU, sehingga bisa mengoptimalkan fungsi dan peran media sosial KPU sebagai ujung tombak kegiatan sosialisasi kita"" ujar Cahyo Ariawa, ketika menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Ketua KPU RI, Ilham saputra, ketika menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa media sosial memegan peran penting untuk menunjukan kinerja dan eksistensi kita kepada publik,
""jangan mengangap remeh media sosial, karena dengan cara itu kita kita bisa menyampaikan apa yang telah kita kerjakan sekaligus untuk menconter berita berita yang mendiskreditkan kita""
Tim Humas harus bisa menjawab pertanyaan dan status yang menyerang kita dengan baik, walaupun kita tidak bisa memuaskan semua orang, tetapi minimal kita telah menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi, ujar Ilham lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI juga memerintahkan kepada seluruh admin media sosial KPU Provinsi dan KPU Kab/kota untuk memastikan seluruh berita yang disampaikan telah benar dan dikelola dengan baik dan jangan pernah mengganggap remeh setiap pertanyaan yang ditujukan kepada kita.
Putu Yudha (adit), Manajer Kemitraan untuk Pemerintah, politik dan Lembaga Facebook untuk wilayah Indonesia, Brunai Darus dalam dan Timor Leste menyampaikan bahwa akun facebook untuk lembaga pemerintah diharapkan berupa fanspage (halaman), bukan akun profil (pribadi).
""dengan menggunakan fanpage, jangkauan bisa lebih banyak dan jumlah pengikutnya tidak terbatas serta bisa dikelola bersama dibanding dengan akun profil, sehingga apa yang disampaikan oleh lembaga bisa tersampaikan lebih luas.
""untuk menghindari suspend oleh facebook kepada fanpage (halaman facebook), akun pengelola (admin) wajib menggunakan nama asli atau akun asli yang bersangkutan pengguna bukan akun lembaga"" jelasnya ketika menjawab pertanyaan beberapa peserta yang akun fanpage di suspend oleh facebook.
Pada akhir kegiatan Workshop, Adit juga menyampaikan pengajuan ""centang biru""/verifikasi fanpage KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dapat dilakukan dengan dikoordinir oleh tim Humas KPU RI.(HK)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali