14 Partai Politik tingkat Kabupaten Situbondo telah mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo. Seperti diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, sebanyak 14 (empat belas) Partai Politik telah mengajukan perbaikan dengan status diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Situbondo, iwan Suryadi, Usman Hadi, Samsul Hidayat dan Imam Nawawi. didampingi oleh Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (HK)